Jakarta, Teknojurnal.net – Kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara menuai polemik. Dalam aturan tersebut, THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada PNS, PPPK, TNI, POLRI, pensiunan, BUMN, BUMD, pengemudi dan kurir online, serta aparatur pemerintah desa, kecuali anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 12 Maret 2025.
Kebijakan ini menimbulkan kekecewaan mendalam, terutama bagi anggota BPD yang memiliki tugas berat mengawasi jalannya pemerintahan desa, bahkan di wilayah pedalaman dengan akses jalan rusak dan fasilitas terbatas. Ironisnya, masih ada anggota BPD yang menerima tunjangan di bawah Rp500 ribu per bulan, itu pun kerap terlambat dibayarkan.
Ketua DPD Abpednas Jawa Timur, Badrul Amali, menyampaikan aspirasi anggota BPD setelah mendengarkan pidato Presiden Prabowo Subianto pada 11 Maret 2025. Ia menyoroti ketidakadilan yang dirasakan anggota BPD se-Indonesia yang turut menjadi bagian penting dari roda pemerintahan desa, namun tidak mendapatkan hak yang sama.
“Kami hanya berharap ada perhatian dari pemerintah pusat. Kalau semua aparatur negara mendapatkan THR dan Gaji ke-13, kenapa BPD tidak? Padahal beban tugas kami tidak ringan. Apa perlu kami turun ke jalan untuk menuntut keadilan?” ujar Badrul dengan nada kecewa.
Hasil wanwancara redaksi beritadesa.co.id dengan sejumlah pengurus Abpednas di daerah, selain Jawa Timut ada juga yang menyampaikan keluhan yang senada. Namun, ada juga anggota BPD yang mendapatkan THR di desa – desa yang berada di Kabupaten Bandung lewat pendekatan kepada Bupati, pejabat yang mengeluarkan SK anggota BPD.
Menurut Ketua DPC Abpednas Kabupaten Bandung, Firman Lesmana yang baru saja terpilih sebagai Ketua Abpednas Jawa Barat baru-baru ini, mengungkapkan bahwa melalui silaturahmi dan diskusi dengan pemangku kebijakan daerah, anggota BPD di Kabupaten Bandung akhirnya bisa mendapatkan THR melalui Peraturan Bupati (Perbup).
“Alhamdulillah, melalui komunikasi intensif dengan pemerintah daerah, kami bisa memperjuangkan THR untuk anggota BPD. Harusnya memang kebijakan ini terpusat, tapi kalau belum ada perubahan, tiap daerah bisa berjuang melalui jalur lobi dan advokasi,” ujar Firman.
Menanggapi polemik ini, Indra Utama, Ketua Umum DPP Abpednas Nasional — rumah besar yang mewadahi seluruh anggota BPD di Indonesia — berjanji akan memperjuangkan keadilan untuk anggota BPD melalui jalur resmi.
“Abpednas akan menjadi suara bagi teman-teman anggota BPD di seluruh Indonesia. Masukan dan aspirasi yang disampaikan akan kami teruskan kepada pemerintah pusat dan anggota dewan. Kami yakin perjuangan ini bisa membuahkan hasil jika dijalankan dengan musyawarah dan dialog yang baik,” tegas Indra Utama.
Indra menegaskan bahwa anggota BPD memikul tanggung jawab besar dalam menjaga transparansi dana desa dan mengawasi jalannya pemerintahan desa, sehingga mereka layak mendapatkan hak yang setara dengan aparatur desa lainnya.
“Sebagai orang tua yang bijak, saya yakin pemerintah akan berlaku adil terhadap semua ‘anak-anaknya’. Anggota BPD sudah berjuang, mengorbankan waktu dan tenaga untuk memastikan dana desa dikelola dengan baik dan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan. Mereka layak mendapatkan apresiasi yang setara,” ujar Indra penuh harap.
Abpednas mengajak seluruh pengurus dan anggota BPD untuk tetap bersatu, mempercayakan perjuangan ini kepada jalur organisasi, dan mengedepankan solusi melalui komunikasi yang positif dengan pemerintah.
“Kami optimis, dengan kebersamaan dan kekuatan suara yang terorganisir, perjuangan ini akan membawa perubahan. InsyaAllah, keadilan akan datang untuk anggota BPD di seluruh Indonesia,” pungkas Indra Utama.
Liputan : Giat Asosiasi BPD Nasional
Editor : Apep sae,












